Satgas Pemberantasan Judi Online terus memperkuat sinergi dan upaya dalam mengungkap dan mencegah kasus perjudian online yang semakin marak di Indonesia dengan perputaran uang mencapai Rp1.200 Triliun pada tahun 2025. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengungkapkan bahwa sepanjang Januari-Mei 2025, terdapat 17.445.000 laporan terkait judi online, dengan mayoritas terkait Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (TKL) atau International Fund Transfer Instruction (IFTI). PPATK juga mencatat adanya 71.907.000 laporan terkait transaksi keuangan mencurigakan, dengan sebagian besar terkait perjudian online, dimana 70% dari pemain judi online merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang berharap mendapatkan uang dengan cepat.
Di sisi lain, PPATK juga menemukan transaksi mencurigakan terkait korupsi dan narkoba dengan nilai besar, namun jumlah kasusnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan kasus perjudian online. Temuan PPATK ini penting dalam upaya mencegah aksi pencucian uang dan memberantas kejahatan terkait. Untuk informasi lebih lanjut mengenai temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan dan langkah-langkah pencegahan yang diambil, simak dialog antara Savrina Nasution dengan Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono dalam acara Power Lunch, CNBC Indonesia (Rabu, 25/06/2025).