Penjelasan dan Manfaat ODOL dalam Demo Supir Truk

by -135 Views

Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, telah menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan barang yang menggunakan kendaraan dengan dimensi dan muatan di luar ketentuan hukum. Demonstrasi ini berlangsung di beberapa titik strategis di sejumlah wilayah, mulai dari Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, hingga Bandung. Aksi ini telah dimulai sejak 19-20 Juni 2025 dan rencananya akan kembali dilaksanakan hari ini, Senin (23/6), seiring dengan ketiadaan respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan yang diajukan.

ODOL sendiri merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yang merujuk pada praktik pengoperasian truk yang melebihi batas dimensi fisik dan kapasitas muatan yang telah diatur. Pelanggaran terhadap aturan mengenai batas dimensi dan muatan kendaraan tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan dan berujung pada kerugian negara. Para sopir truk melakukan aksi demo ini sebagai respons terhadap berbagai faktor, di antaranya adalah ancaman pidana terhadap sopir, beban operasional yang terlalu berat tanpa penyesuaian tarif angkutan, ketimpangan perlakuan hukum antara sopir kecil dan korporasi besar, serta masalah premanisme dan pungutan liar di jalan.

Dalam aksi demonstrasi, para sopir truk menuntut beberapa hal utama, antara lain revisi Pasal 277 UU No. 22/2009 agar tanggung jawab penerapan ODOL mencakup semua pihak, penghentian kriminalisasi sopir, penetapan tarif minimum logistik, perlindungan hukum bagi sopir, pemberantasan premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum bagi perusahaan besar yang melanggar aturan. Pemerintah sendiri sedang menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang direncanakan akan berlaku mulai tahun 2026. Meski begitu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, atau jaminan hukum yang melindungi para sopir truk dalam menghadapi perubahan aturan tersebut. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus mendorong penegakan aturan ODOL, yang dianggap penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi.

Source link