Aturan PPN Baru Sri Mulyani: Harga Tiket Pesawat Turun!

by -49 Views

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat untuk mendukung aktivitas libur anak sekolah. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur sekolah yang ditanggung oleh pemerintah tahun anggaran 2025.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% dari penggantian. Sementara PPN yang ditanggung oleh pemerintah adalah sebesar 6% dari penggantian tersebut. Penggantian tersebut mencakup tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa dan merupakan objek PPN yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.

Waktu pelaksanaan aturan ini ditentukan pada pasal 3, dimulai dari hari ini untuk periode penerbangan 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Kiranya aturan ini dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan angkutan udara selama periode libur sekolah.

Source link