Seorang sopir berinisial N (48) menjadi korban penganiayaan setelah truk yang dikemudikannya menyenggol motor pelaku berinisial Z (41) saat sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus, menjelaskan bahwa pelaku mengalami emosi karena sepeda motornya terserempet akibat truk korban. Insiden ini terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Harapan Indah Boulevard, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Korban yang merasa tak bersalah enggan turun dari mobilnya, sehingga pelaku emosi dan menarik baju korban hingga membuat korban terjatuh dan mengalami retak pada tulang pinggul. Pelaku akhirnya ditangkap dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara musyawarah untuk menghindari tindakan kekerasan yang merugikan kedua belah pihak.
Pria Aniaya Sopir di Bekasi: Kejadian Tak Sengaja Tersebut
