Penegak Hukum Jakarta Barat Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang

by -42 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat telah berhasil mengamankan sebanyak 8.883 butir obat terlarang sejak Januari hingga awal Mei 2025. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengungkapkan bahwa obat terlarang tersebut diamankan dari 12 toko dan penjual obat di pinggir jalan. Selama operasi razia, pihaknya juga berhasil menangkap beberapa pria yang menjajakan obat terlarang jenis tramadol dan eksimer di Jalan K.S Tubun, Palmerah. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk pengamanan serta pembinaan di panti sosial.

Tidak hanya melakukan razia di pinggir jalan, Satpol-PP Jakarta Barat juga mengawasi sejumlah toko obat di lingkungan permukiman. Agus menegaskan bahwa toko obat yang tertangkap menjual obat tanpa izin akan dikenakan sanksi penutupan sesuai Perda No 4 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam pasal 57 Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mendistribusikan persediaan farmasi tanpa izin.

Agus juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang seringkali melibatkan anak-anak dan remaja. Tindakan ini diambil untuk memastikan kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Jakarta Barat. Kabar ini disampaikan oleh Agus Irwanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu lalu.

Source link