Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Lukminto Sebagai Tersangka Korupsi

by -58 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (2005-2022), Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan anak perusahaannya. Penetapan tersangka terhadap Iwan disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantor Kejagung pada Rabu (21/5) malam. Hal ini menunjukkan perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.

Source link