Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Orca 04 berhasil mengamankan 21 rumpon dan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina di perairan perbatasan Indonesia-Filipina pada Rabu, 14 Mei kemarin. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan bahwa KP Orca 04 melakukan pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.
Rumpon ilegal ini dipasang sebagai daerah penangkapan yang akan dimanfaatkan oleh kapal ikan asing berbendera Filipina. Potensi kerugian negara dari pengamanan 21 rumpon ilegal ini diperkirakan mencapai Rp30 miliar hingga Rp50 miliar. Sedangkan satu kapal lampu bernama FB LB ST. PETER & PAUL-GB yang diawaki oleh dua orang berkewarganegaraan Filipina juga berhasil diamankan oleh tim KP Orca 04, dimana kapal tersebut memiliki fungsi untuk menarik dan mengumpulkan ikan.
Tim Ditjen PSDKP KKP melakukan operasi penangkapan ikan setelah menerima keluhan dari nelayan di Gorontalo, Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Pemasangan rumpon ilegal menjadi kendala bagi nelayan Indonesia dalam mencari ikan, hal ini juga menyebabkan kesulitan dalam memperoleh hasil tangkapan dan merusak ekosistem sumber daya ikan. Seluruh barang bukti seperti 21 rumpon, satu kapal ikan berbendera Filipina beserta awak kapal diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.