Pria Cengkareng Ditangkap Polisi karena Tindak Pidana Pemerasan

by -40 Views

Seorang pria berinisial YN alias Perek (55) telah ditangkap oleh petugas Kepolisian karena melakukan pemalakan dan pemerasan disertai ancaman senjata tajam di sebuah bengkel mobil di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Cengkareng Barat pada hari Senin kemarin. Peristiwa pemalakan dengan senjata tajam terjadi pada Rabu sekitar pukul 13.30 WIB, ketika pelaku mendatangi bengkel tempat korban bekerja dan meminta uang sebesar Rp50 ribu. Setelah korban tidak memiliki uang, pelaku pergi namun kembali dengan membawa samurai dan meminta uang sebesar Rp100 ribu dengan alasan uang bulanan. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi, yang kemudian berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita samurai sebagai barang bukti. YN akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Source link