Mahasiswa Tersangka Perusakan di DPR: Analisis Unjuk Rasa

by -47 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang mahasiswa sebagai tersangka dalam tindakan vandalisme dan pelemparan batu di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR RI pada Jumat (9/5). Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa dari sebelas orang yang melakukan aksi unjuk rasa, lima di antaranya berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga rekaman CCTV.

Menurut Danny, aksi unjuk rasa awalnya berlangsung dengan tertib, namun kemudian berubah menjadi tindakan anarkis yang melanggar hukum dan membahayakan orang lain. Kelima tersangka yang melakukan perusakan dan vandalisme tersebut diketahui sebagai AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20). Danny juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian, termasuk pilox, ban bekas, batu, spanduk, botol bensin, serta pakaian dan atribut yang digunakan saat aksi tersebut. Motif dari aksi tersebut diduga untuk menarik perhatian anggota DPR RI. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.

Selain lima tersangka, tujuh orang lainnya yang turut diamankan dalam aksi tersebut telah dilepaskan menjadi saksi dan dipulangkan ke rumah masing-masing. Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi mereka secara tertib dan tanpa membawa barang atau benda yang membahayakan. Semua proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Source link