Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan baru terkait penetapan upah minimum dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan yang berlaku mulai 10 November 2023. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan dampak terserapnya barang dan jasa, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru. PP No 51/2023 memuat sejumlah perubahan, penambahan, dan penghapusan pasal dari PP No 36/2021, salah satunya adalah pasal 25. Ida mengklaim bahwa PP No 51/2023 ini lebih baik dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antarwilayah. Menurutnya, PP No 51/2023 juga memberikan penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah untuk penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, PP tersebut diharapkan dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri serta mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan. Selain itu, PP tersebut juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. Menurut Ida, pembentukan upah minimum yang seimbang dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.