Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Muslim, asalkan mereka mampu melakukannya. Jika Anda termasuk dalam kategori yang memenuhi syarat, baik secara fisik maupun finansial, disarankan untuk tidak menunda pendaftaran haji sesuai kemampuan Anda. Namun, program reguler dan haji khusus seringkali memiliki waktu tunggu yang panjang, sehingga meskipun Anda sudah mendaftar, tidak akan dapat langsung berangkat karena adanya antrian yang terbatas setiap tahunnya.
Antrean haji yang panjang dapat menyebabkan tabungan masyarakat tergerus akibat inflasi. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abdul Hakam Naja, menyarankan agar tabungan haji disimpan dalam bentuk emas, sehingga daya belinya dapat tetap terjaga untuk biaya haji di masa mendatang. Dia mengaitkan biaya haji tahun 1990 sebesar Rp 5,42 juta dengan 262 gram emas pada saat harga emas Rp 20 ribu per gram, sementara biaya haji tahun 2025 sebesar Rp 89,4 juta setara dengan 56 gram emas dengan harga emas saat ini mencapai Rp 1,6 juta per gram.
Menabung dalam bentuk uang tunai dapat membuat Anda rentan terkena inflasi dan kenaikan biaya haji. Tabungan emas memungkinkan perbankan untuk mengelola dana dengan lebih stabil, serta memungkinkan jemaah haji untuk tidak khawatir dengan kenaikan biaya haji setiap tahunnya. Abdul menyarankan agar tabungan haji disimpan dalam bentuk emas dan dielola oleh perbankan untuk kestabilan dan potensi bagi hasil di masa mendatang.