Petugas Kepolisian di Jakarta Utara melakukan tindakan tegas terukur terhadap komplotan pencuri sepeda motor yang menggunakan senjata tajam dalam aksi pencurian di Jalan Layang (Flyover) Sedayu Pegangsaan Dua. Empat pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari korban, HA, yang menjadi korban pencurian. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pencarian, pengintaian, dan berhasil memancing para pelaku keluar dari persembunyian mereka.
Pada Selasa dinihari, petugas berhasil menghadapi empat pelaku dengan dua sepeda motor di Jalan Alteri Gading Pelangi Pegangsaan Dua Kelapa Gading. Dalam situasi itu, pelaku mengancam petugas dengan senjata tajam namun akhirnya berhasil dilumpuhkan setelah aksi pengejaran.
Keempat pelaku, dengan inisial RA, DA, AB, dan MR, mengakui sebelumnya pernah melakukan aksi pembegalan di wilayah tersebut. Mereka berhasil mencuri sepeda motor dan menjualnya di Kerawang dengan hasil dibagi rata. Uang yang mereka dapatkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bahkan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Akibat tindakan tersebut, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dua unit sepeda motor dan satu senjata tajam berhasil diamankan dari para pelaku. Sebelumnya, korban HA menjadi sasaran pembegalan saat melintas di Flyover Sedayu, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading. Salah satu pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan berhasil membawa kabur sepeda motornya. Melalui tindakan tegas petugas, aksi kejahatan ini berhasil diatasi.