Pemerintah Gratiskan SHM: Syaratnya Harus Dipenuhi

by -43 Views

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Indonesia meluncurkan program sertifikasi tanah tanpa biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah dan tanah. Program ini bekerja sama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan target penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis sepanjang tahun ini.

Program Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa program sertifikasi tanah gratis ini merupakan salah satu terobosan pemerintah untuk membantu MBR memperoleh kepastian hukum. Bersamaan dengan itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan target total 8 juta penerima sertifikat hingga tahun 2028, di mana 1 juta sertifikat ditargetkan diterbitkan pada 2026.

Sasaran Program dan Kelompok Penerima Manfaat

Program sertifikasi tanah gratis ini akan mengakomodasi tiga kelompok masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu:

  1. Masyarakat penerima bantuan perumahan dari pemerintah, termasuk peserta program BPSP dan bedah rumah.
  2. Masyarakat yang mengikuti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk peningkatan status sertifikat dari HGB menjadi SHM.
  3. Masyarakat yang membangun rumah mandiri namun termasuk dalam kategori MBR menurut Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025.

Jumlah rumah di Indonesia yang belum memiliki sertifikat hak milik mencapai angka yang signifikan, sehingga program sertifikasi tanah tanpa biaya ini diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Source link