Pajak Pedagang Online: E-Commerce Mulai Dikenakan Mulai November

by -85 Views

Pajak Pedagang Online Ditunda, Menurut DJP

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penundaan pemungutan pajak penghasilan pedagang online oleh e-commerce. Penundaan ini, berdasarkan surat pengumuman nomor PENG-46/PJ.09/2026, merupakan respons terhadap keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membatalkan skema pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online mulai 1 Agustus 2026.

Penundaan Pemungutan Pajak

Salah satu poin kunci dalam pengumuman DJP adalah penundaan pemungutan PPh Pasal 22 final pedagang online sebesar 0,5% oleh e-commerce hingga 31 Oktober 2026. Artinya, implementasi pemungutan pajak baru akan dimulai pada 1 November 2026 berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Alasan Penundaan

Penundaan pemungutan pajak ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil. Meskipun kebijakan ini telah direncanakan sejak tahun sebelumnya, pemerintah memandang bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia belum mencapai level yang diinginkan, pernyataan ini didasari atas kinerja pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2026 yang hanya mencapai 5,29%.

Keputusan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda pemungutan pajak pedagang online ini merupakan refleksi dari keprihatinan pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional. Meskipun demikian, DJP menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda pemberlakuan kebijakan tersebut.

Sebagai informasi, empat marketplace yang telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut pajak penghasilan para pedagang online adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meskipun kebijakan pemungutan pajak ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, pelaksanaannya telah ditangguhkan beberapa kali sebelumnya sembari menunggu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih stabil.

Kendati demikian, DJP menegaskan bahwa pemungutan pajak pedagang online akan tetap dilaksanakan pada tanggal yang dijanjikan, yakni 1 November 2026, sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Source link