Strategi Pencegahan Gangguan Kamtibmas oleh Tim Preventive Strike Polda Metro

by -60 Views

Tim Preventive Strike Polda Metro Harus Utamakan Pencegahan Gangguan Kamtibmas

Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengingatkan tim Preventive Strike yang dibentuk Polda Metro Jaya harus mengedepankan fungsi pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurut Hendardi, pembentukan satuan ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan rasa aman masyarakat dan menekan potensi gangguan Kamtibmas.

Pentingnya Pencegahan

Hendardi menjelaskan bahwa pembentukan tim Preventive Strike seharusnya mengedepankan strategi pencegahan potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi tindak pidana atau konflik yang lebih luas. Polisi harus mampu membangun sistem deteksi dini, pemetaan kerawanan, dan langkah-langkah pencegahan berbasis intelijen serta kemitraan dengan masyarakat.

Adapun pentingnya transparansi mengenai mandat, ruang lingkup, dan tata cara kerja tim Preventive Strike juga menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Tim ini harus memiliki standar operasional prosedur yang jelas, mekanisme pengawasan yang efektif, dan indikator keberhasilan yang tidak hanya diukur dari banyaknya tindakan kepolisian.

Menjaga Prinsip Hukum

Hendardi menegaskan bahwa orientasi preventif tidak boleh bergeser menjadi tindakan represif yang mengurangi hak-hak warga negara. Preventive Strike harus tetap tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini penting untuk menjaga legitimasi publik terhadap tindakan kepolisian.

Dengan demikian, Preventive Strike akan memperoleh dukungan publik jika benar-benar menjadi instrumen pencegahan yang profesional, terukur, akuntabel, dan seimbang dalam memelihara keamanan serta menghormati hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan harus dilakukan dengan cermat dan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Copyright © ANTARA 2026

Source link