Kronologi Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung

by -54 Views

Pelaku Perampokan Lansia di Cakung Ternyata Tetangga Korban

Seorang perempuan lanjut usia berinisial H (61) menjadi korban perampokan dan penyekapan saat hendak melaksanakan shalat dzuhur di rumahnya di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku ternyata adalah tetangga korban sendiri. Kapolsek Cakung, Kompol Andre Tri Putra, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolsek Cakung bahwa pelaku berinisial M (58) sebelumnya telah melakukan pemetaan terhadap korban. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul satu siang.

Alasan Target Korban

Andre Tri Putra menyebutkan bahwa pelaku mengira korban tinggal sendirian, sehingga menjadikannya sasaran empuk untuk aksi perampokan. Saat kejadian, korban mendengar seseorang memasuki rumahnya dan mengira itu adalah anaknya. Namun, pelaku M lah yang memasuki rumah korban dan mengancamnya dengan senjata tajam jenis golok.

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk memberikan barang-barang berharganya. Beberapa barang yang dibawa pelaku antara lain uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, dan satu unit ponsel Samsung A07. Korban kemudian disekap oleh pelaku dengan cara melakban mulut, tangan, dan kaki.

Pelaku Ditangkap

Pelaku berhasil ditangkap sekitar tiga jam setelah kejadian di rumahnya sendiri. Dia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan dapat dihukum dengan penjara selama sembilan tahun. Kasus ini kemudian diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2026.

Source link