Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Curanmor Bersenjata di Jakarta Timur
Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bersenjata api dan menembak seorang warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Penangkapan di Lampung Timur
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa kedua pelaku dengan inisial ENR (23) dan RDS (21) berhasil ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku ENR adalah pelaku penembak, sementara RDS adalah pengendara sepeda motor.
Peristiwa di Jakarta Timur
Peristiwa penembakan terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu sekitar pukul 12.22 WIB. Awalnya, saksi mendengar suara langkah kaki dan melihat kedua pelaku mencoba mencuri sepeda motor. Setelah dikejar saksi, salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga saksi berteriak meminta bantuan.
Seorang warga yang kemudian menjadi korban coba menghadang pelaku, namun akhirnya ditembak pada paha kanan. Pelaku berhasil melarikan diri setelah kejadian. Kepolisian berhasil menyita senjata api rakitan dan satu butir peluru sebagai barang bukti dari penangkapan tersebut.
Proses Hukum
Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap asal-usul senjata api rakitan tersebut serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.





