Praperadilan Menunda Sidang Kasus Pemerasan Pengusaha Muda oleh Oknum Pengacara
Jakarta (ANTARA) – Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BP terhadap pengusaha muda berinisial VLC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, ditunda hingga 10 Agustus 2026 karena menunggu proses praperadilan.
Kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimunte, menyatakan bahwa majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara hingga proses praperadilan yang diajukan selesai diputus. Iskandar menegaskan bahwa perkara pokok akan dilanjutkan setelah proses praperadilan selesai.
Dugaan Pemerasan oleh Oknum Pengacara
Kasus ini bermula dari hubungan pertemanan antara korban dengan terdakwa, yang merupakan oknum pengacara. Pengusaha muda berinisial VLC mengambil uang Rp19,25 juta dari rekening terdakwa sebagai bentuk pembelajaran karena merasa sering dihina dan direndahkan.
Pada 18 Februari 2026, terdakwa beserta empat rekannya diduga menggunakan rekaman CCTV pengambilan uang di ATM sebagai alat untuk melakukan ancaman dan pemerasan terhadap korban di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat.
Modus Operandi Pemerasan
Pada dini hari tanggal 19 Februari 2026, korban diajak meninggalkan hotel dengan mobil terdakwa. Dalam perjalanan, korban diintimidasi dengan rekaman CCTV yang kemudian diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 juta. Permintaan tersebut akhirnya disepakati menjadi Rp30 juta.
Korban transfer uang Rp30 juta secara bertahap karena berada di bawah tekanan. Setelah mentransfer uang tersebut, korban ditinggalkan seorang diri di Rest Area Tol Jagorawi KM 34.
Refly Harun, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa korban melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026. Ancaman pidana dalam kasus ini berkisar antara empat hingga sembilan tahun penjara, tergantung pada pasal yang terbukti dalam persidangan.
Kuasa hukum korban berharap proses hukum dilaksanakan dengan kebenaran dan keadilan, serta meyakini bahwa dugaan pemerasan terjadi setidaknya dua kali dalam kasus ini.





