Pengedar Sabu Diringkus di Tangerang, Barang Bukti Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi
Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS alias E (26) berhasil diringkus oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyita barang bukti sabu seberat 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi dalam kediaman tersangka.
Penangkapan dan Penyitaan Sabu
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan bahwa penangkapan terhadap AS alias E dilakukan di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat petugas melakukan penggeledahan, mereka menemukan plastik kresek hitam yang berisi sabu di atas plafon kamar mandi.
Dalam keterangan resminya, Fahyani menjelaskan bahwa polisi menemukan lima paket plastik berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Jaringan Narkoba dan Tindakan Polda Metro
Tersangka AS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang di dalam lembaga pemasyarakatan yang sedang menjalani masa hukuman. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika tetap menjadi prioritas untuk melindungi masyarakat.
Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di sekitar lingkungan mereka. Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Mapolsek Sepatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Demikianlah informasi mengenai penangkapan seorang pengedar sabu di Tangerang dan upaya keras polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.





