Polisi Tangkap Residivis Curanmor Bersenjata di Pesanggrahan

by -69 Views

Jakarta (ANTARA) – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial T (38) berhasil ditangkap oleh Kepolisian setelah menggunakan senjata api saat beraksi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tim Gabungan Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan bahwa keberhasilan dalam menangkap T tidak lepas dari kerja sama antara Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan. Mereka membentuk tim gabungan untuk mengungkap beberapa kasus curanmor yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, termasuk di wilayah Pesanggrahan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku lain berinisial AR pada Sabtu (18/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku lainnya yaitu T di Lampung Timur.

Pelaku T Melakukan Perlawanan Saat Ditangkap

Saat akan ditangkap, T melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga polisi harus mengambil tindakan tegas terukur. Selain T, polisi juga telah menetapkan satu pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

T merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2024. Namun, setelah bebas, dia kembali melakukan tindak pidana serupa. Polisi menangkap T dalam kasus baru ini setelah melakukan aksinya kembali.

Senjata Api Rakitan Turut Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita senjata api rakitan beserta lima peluru kaliber 9 milimeter yang diduga digunakan oleh T saat beraksi. Senjata api tersebut digunakan untuk menakut-nakuti korban selama pelaku beraksi di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melaporkan ke polisi. Mereka diminta untuk membawa dokumen kepemilikan kendaraan saat membuat laporan untuk proses identifikasi dan pengembalian barang bukti.

Source link