Pria Berinisial KM Diamankan oleh Polsek Jatiuwung Terkait Kasus Penganiayaan di Tangerang
Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (11/7).
Detail Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, lima lokasi kejadian tersebut tersebar di beberapa perumahan di Tangerang. Diantaranya adalah Perumnas 2 (Karawaci), Perumnas 1 (Cibodasari), dan Perumnas 3 (Kelapa Dua).
Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial KM di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku diamankan oleh tim operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa.
Detail Korban dan Modus Operandi Pelaku
Salah satu korban penganiayaan yang tercatat mengalami luka serius adalah korban berinisial S yang mengalami luka robek di bagian punggung. Sedangkan korban lainnya, berinisial MZS, mengalami luka pada bagian pinggang dan harus menjalani dua jahitan akibat serangan pelaku.
Para korban ini tiba-tiba dihampiri oleh seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Modus operandi yang digunakan pelaku serupa dalam setiap kejadian, yang menyebabkan tim penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan antara kasus-kasus tersebut.
Untuk mengungkap jaringan penganiayaan yang terjadi, penyidik kepolisian juga tengah menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara di beberapa lokasi kejadian yang tercatat.
Penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan terduga pelaku KM, serta mencari barang bukti lain yang digunakan selama pelaku beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dalam hal ini Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





