Sidang Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Pada Jumat pagi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan kedua untuk dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, di antaranya Roy Suryo. Sidang ini bertujuan untuk menentukan apakah upaya penetapan tersangka yang dilakukan sah atau tidak.
Proses Sidang dan Penetapan Tersangka
Jam 09.00 WIB, sidang praperadilan Roy Suryo dimulai di PN Jaksel. Proses sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus ini.
Pada praperadilan sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menetapkan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Namun, permohonan agar berkas penyidikan tidak sah dan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan ditolak karena dianggap bukan wewenang dari praperadilan.
Roy Suryo juga telah hadir dalam sidang perdana Dokter Tifa di PN Jakarta Timur sebelumnya terkait kasus ini.





