Kronologi Terdakwa Dokter Tifa atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

by -62 Views

Dokter Tifa Terdakwa Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kronologi kasus yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau lebih dikenal sebagai dokter Tifa terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pada 26 Maret 2025, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan tiga unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S1 Jokowi palsu. Dari ketiga unggahan tersebut, satu di antaranya berasal dari Tifauziah Tyassuma.

Reaksi dan Konfirmasi

Melalui konferensi pers pada 14 April 2025, tim kuasa hukum Jokowi membantah tuduhan tersebut. Mereka membuktikan keaslian ijazah Jokowi yang telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Meski demikian, dokter Tifa tetap mempertahankan tuduhannya melalui berbagai unggahan di media sosial dan dalam berbagai acara talkshow.

Pendakwaan dan Fakta-fakta

Pada proses dakwaan, JPU merinci bahwa Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah menyelesaikan studinya dengan total 160 SKS. Ijazah sarjana Jokowi diterbitkan oleh UGM pada 5 November 1985.

Akibat tuduhan yang disebarkan oleh dokter Tifa, Jokowi mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Selain itu, tuduhan tersebut dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan dan nama baik presiden.

Atas perbuatannya, dokter Tifa didakwa dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Jaksa juga menekankan bahwa tuduhan yang disebarkan harus didukung oleh bukti yang sah dan tertib hukum.

Source link