Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Judi Daring Internasional
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perjudian daring (online) jaringan internasional yang beroperasi di situs “1XBET” dengan menangkap empat tersangka pada tanggal 9 Juni 2026.
Penangkapan Tersangka
Menurut keterangan kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto dalam konferensi pers di Jakarta, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Subdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2026. Mereka menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang mengandung konten perjudian.
Setelah melalui penyelidikan, Ditresiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka yang terbagi dalam beberapa kluster peran di wilayah berbeda. Penindakan ini menyasar tiga klaster utama dalam jaringan tersebut, yaitu klaster pengepul rekening di Cianjur, klaster operator dan admin website di Banjarmasin, serta klaster pengendali yang berada di luar negeri.
Peran Tersangka
Dari klaster Banjarmasin, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai koordinator admin yang bertugas mencatat transaksi aliran dana judi melalui aplikasi pesan singkat berdasarkan perintah dari seorang pengendali yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara dari klaster Cianjur, polisi menangkap seorang tersangka yang bertugas sebagai koordinator pemburu rekening nominee untuk digunakan sebagai sarana deposit dan penarikan tunai operasional judi daring. Tersangka ini telah memproduksi lebih dari 500 rekening yang kemudian dikirim ke luar negeri.
Penindakan dan Masalah Hukum
Terkait dengan perputaran uang, kepolisian mencatat bahwa omzet dari jaringan ini sejak April 2026 telah mencapai lebih dari Rp2 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah memblokir 75 rekening terkait dan menyita sejumlah barang bukti seperti gawai, laptop, dan buku tabungan.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal termasuk Tindak Pidana Perjudian online, Tindak Pidana Perjudian, dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara sejumlah tahun tertentu.





