Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jadwalkan Sidang Tersangka Kasus Fitnah Presiden Jokowi
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menjadwalkan sidang perdana bagi tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, pada 2 Juli 2026. Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan.
Sidang perdana tersebut direncanakan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara itu, kasus yang menyeret Roy Suryo masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga belum bisa disidangkan.
Sidang Praperadilan dan Pengajuan Roy Suryo
Immanuel menjelaskan bahwa selama proses praperadilan berlangsung, sidang pokok perkara tidak dapat dilakukan. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima berkas perkara kedua terdakwa yang dilimpahkan oleh kejaksaan pada 23 Juni 2026. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi.
Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur, sedangkan perkara dokter Tifa tercatat dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur. Dengan perkembangan ini, perkara dokter Tifa diperkirakan akan masuk ke tahap persidangan pada awal Juli 2026.
Sidang Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel
Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan sebagai pimpinan sidang.





