Pemerintah Giat Berantas Penambang Ilegal di Palu dan Kalimantan Timur

by -67 Views

Pemerintah Bidik Penertiban Tambang Emas Ilegal di Sejumlah Daerah

Seiring kesuksesan proyek percontohan penegakan hukum di Gunung Botak, Maluku, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memetakan sejumlah wilayah di Indonesia untuk menjadi target penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI). Langkah ini diambil guna mencegah aktivitas tambang liar di berbagai daerah, mulai dari Sulawesi hingga Kalimantan.

Penertiban Spot-Spot Tambang Ilegal secara Bertahap

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap berdasarkan tingkat efektivitas dan dampak di lapangan. Dengan membidik beberapa titik aktivitas PETI, pemerintah berharap dapat memulihkan ekosistem dan menghindari potensi pendapatan negara yang hilang akibat praktik ilegal tersebut.

Ia menegaskan bahwa lokasi penertiban dipilih berdasarkan besarnya pengaruh ‘dobrak’ yang dihasilkan dari praktek di wilayah sebelumnya. Dalam pelaksanaannya, pihak Kementerian ESDM akan menerapkan metode penegakan hukum modern yang lebih fleksibel untuk menekan praktik ilegal ini, dengan fokus pada pihak penyedia dana kegiatan tambang liar.

Penertiban PETI Emas Gunung Botak

Dalam kasus penambangan tanpa izin di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, Ditjen Gakkum Kementerian ESDM menetapkan 26 tersangka, termasuk 24 WNA asal China dan 2 WNI. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya bersama dengan Bareskrim Polri untuk membenahi tata kelola pertambangan nasional.

Proses penegakan hukum juga melibatkan penyegelan dan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus tersebut, dengan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Sekretaris Daerah Maluku menyambut baik proses hukum yang dilakukan dan berharap penindakan ini dapat memberikan dampak positif pada masyarakat setempat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Maluku.

Source link