Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Ditangkap Polisi: Berita Terbaru

by -58 Views




Polisi Amankan Tersangka Perusakan Fasilitas Ruko di Cilincing

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menahan seorang pria berinisial ADG (30) yang diduga melakukan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing.

Tersangka Ditetapkan Sebagai Tersangka

Status hukum ADG telah ditingkatkan menjadi tersangka dan saat ini ia resmi ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Kejadian perusakan fasilitas Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB menjadi awal dari penahanan tersangka. ADG datang ke lokasi usaha korban, memaksa masuk, dan merusak berbagai fasilitas ruko.

Tindakan Intimidasi dan Perusakan Berlanjut

Selain merusak fasilitas, ADG juga melakukan tindakan intimidasi dengan menunjukkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko. Kejadian ini berlanjut pada Kamis (18/6) malam, di mana tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir.

Polsek Cilincing menerima laporan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa gesekan fisik, lalu menyerahkan penanganan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara. Proses penyidikan melibatkan rekaman CCTV ruko, keterangan saksi, dan penyitaan senjata airsoft gun sebagai bukti.

Proses Hukum Berjalan Profesional

Polisi menegaskan bahwa meskipun tersangka mengajukan permohonan restorative justice, proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan. Motif perbuatan ADG yang dipicu oleh perselisihan pribadi tidak dibenarkan, terutama dengan menggunakan kekerasan dan merusak properti korban.

Total kerugian materiil akibat perusakan ini ditaksir mencapai Rp15 juta. Penyidik menjerat ADG dengan Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain sebagai tindak kriminal yang harus diproses secara profesional.

Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, masyarakat diimbau untuk mengatasi konflik melalui jalur hukum yang sah atau musyawarah. Layanan kepolisian responsif dapat diakses melalui kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110.


Source link