Polisi menangkap 2 tersangka percobaan penculikan lansia di Jakut

by -70 Views

Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Percobaan Penculikan Lansia di Jakarta Utara

Polisi telah berhasil menangkap dua orang tersangka terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya saat ini tengah menjalani proses hukum setelah diamankan oleh Polsek Metro Penjaringan.

Diduga Dipicu Masalah Personal

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa kedua tersangka berinisial CW (31) dan FAP (26) tersebut diduga melakukan aksi nekat tersebut akibat masalah personal, seperti perselisihan pribadi atau asmara yang tidak direstui.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang diduga digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, telepon genggam, obeng, serta pakaian yang dikenakan oleh para tersangka saat melancarkan aksi.

Ancaman Hukuman Berat

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, CW dan FAP bisa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan penganiayaan. Keduanya menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka.

Proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap lansia di Jakarta Utara ini.

Source link