Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina baru saja mengumumkan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi mulai Rabu, 10 Juni 2026. Hal yang paling mencolok dari penyesuaian ini adalah kenaikan harga BBM Pertamax (RON 92) sebesar Rp 3.950 per liter, menjadikannya Rp 16.250 per liter dari sebelumnya Rp 12.300 per liter.
Analisis Kenaikan Harga Pertamax
Analisis kenaikan harga Pertamax di awal Juni 2026 menunjukkan perubahan signifikan dalam pasar energi global. Kenaikan harga minyak mentah dunia, permintaan yang meningkat pasca pemulihan ekonomi dari pandemi, serta faktor-faktor lain telah mempengaruhi keputusan Pertamina untuk menaikkan harga BBM non-subsidi.
Dampak kenaikan harga Pertamax ini juga dapat dirasakan dalam inflasi domestik. Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, terutama jenis Pertamax sebagai salah satu BBM non-subsidi yang paling banyak digunakan, dapat memicu kenaikan harga barang dan jasa secara keseluruhan. Hal ini tentu akan berdampak pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Posisi Kenaikan Harga Pertamax RI dalam ASEAN
Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, posisi kenaikan harga Pertamax di Indonesia masih relatif terkendali. Meskipun terjadi kenaikan yang signifikan, namun harga BBM di Indonesia masih berada pada rentang harga yang wajar dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan harga BBM di Indonesia tetap memperhatikan berbagai aspek, termasuk daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Demikianlah gambaran singkat mengenai kenaikan harga BBM Pertamax di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat untuk memahami kondisi terkini pasar energi dan dampaknya terhadap ekonomi nasional.

