Islah Bahrawi Hadiri Klarifikasi Terkait Laporan Penghasutan
Jakarta – Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, telah memenuhi undangan klarifikasi dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan. Islah didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari advokat, pakar hukum, dan hak asasi manusia terkemuka.
Ucapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Islah Bahrawi, Tegar Putuhena, menegaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang taat hukum. Meskipun demikian, pelaporan tersebut dianggap terkesan dipaksakan. Menurut Tegar, pernyataan Islah Bahrawi dalam forum tertentu tidak memenuhi unsur tindak pidana menghasut yang diatur dalam Pasal 246 KUHP.
“Apa yang saya ucapkan sebenarnya adalah suara yang selama ini tidak mampu disuarakan oleh orang-orang yang takut dan merasa terintimidasi. Tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah orang-orang yang ketakutan, demi kecintaan kami kepada negara ini,” ungkap Islah Bahrawi.
Proses Hukum
Islah Bahrawi menjelaskan bahwa proses hukum yang sedang dijalaninya saat ini baru sebatas klarifikasi awal. Proses ini berupa tanya jawab verbal dan belum melibatkan dokumen pembuktian khusus yang diserahkan kepada tim penyidik.
Polda Metro Jaya sebelumnya membenarkan adanya laporan polisi terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 atas nama Robina Akbar. Selain itu, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, H Kurniawan, juga berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah.





