Pelaku Edarkan Etomidate di Tempat Hiburan Malam: Polisi Melakukan Penangkapan

by -54 Views

Polisi Ungkap Praktik Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap praktik peredaran narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Pelaku diketahui menyelipkan narkotika jenis etomidate tanpa sepengetahuan manajemen tempat tersebut. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, menjelaskan bahwa pelaku memasuki tempat hiburan malam tersebut secara sembunyi-sembunyi dan menawarkan barang haram tersebut kepada pengunjung.

Modus Operandi yang Ditampilkan

Pelaku berusaha untuk tidak mencolok dengan berpura-pura seperti tamu biasa di tempat tersebut. Mereka kemudian menawarkan etomidate kepada calon pembeli secara diam-diam. Pihak manajemen baru mengetahui kegiatan tersebut setelah melihat transaksi yang mencurigakan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Ari menjelaskan bahwa pelaku menjalankan modus penjualan narkotika tersebut tidak hanya secara langsung di tempat hiburan malam, tetapi juga melalui pemesanan online melalui aplikasi WhatsApp. Bahkan, barang haram tersebut dikirim menggunakan jasa ojek online. Transaksi dilakukan secara tertutup dan jejak transaksi sering dihapus setelah barang diterima oleh pembeli.

Ancaman Hukuman yang Diemban

Pelaku yang tertangkap, berinisial FIS dan WS, dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam yang rentan terjadi kegiatan ilegal.

Source link