Tuduhan Penghasutan pada Saiful Mujani Dianggap Absurd
Kuasa Hukum Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis, menilai tuduhan Pasal Penghasutan yang dialamatkan kepada kliennya sebagai suatu hal yang tak masuk akal dan bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Saudara Saiful diminta memberikan klarifikasi terkait peristiwa Halal bi Halal yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Dia dituduh melanggar Pasal 246 KUHP lama dan baru mengenai penghasutan. Ini pasal yang absurd bagi saya. Saya tidak tahu siapa yang dihasut, siapa yang merasa terhasut, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang terhasut,” kata Todung di Jakarta.
Perspektif Kuasa Hukum Saiful Mujani
Meski tuduhan tersebut dianggap tak berdasar, Todung tetap menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan pihak kepolisian. Namun, ia berharap setelah proses klarifikasi itu selesai, kepolisian segera menghentikan perkara tersebut.
Pendapat atau opini kritis yang disampaikan oleh Saiful Mujani dianggap sebagai hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Todung menyatakan keprihatinannya terhadap tren kriminalisasi terhadap civil society, akademisi, dan kritik kebijakan publik yang semakin menyempitkan ruang kebebasan sipil di Indonesia.
Komitmen Saiful Mujani pada Proses Hukum
Saiful Mujani menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku di kepolisian. Dia memandang persoalan tersebut sebagai ujian bagi kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia, terutama bagi komunitas akademik dan aktivis.
Saiful mengungkapkan kekhawatirannya apabila suara kritis terus dikriminalisasi, bukan hanya sebagai masalah personal, tetapi juga sebagai ancaman bagi komunitas akademisi, intelektual publik, dan aktivis yang memiliki komitmen pada nilai-nilai kebangsaan.





