Ji Chang Wook Diperiksa karena Dugaan Penggelapan Pajak
JAKARTA – Aktor Ji Chang Wook sedang menjalani pemeriksaan dari Divisi Investigasi 2 Kantor Pajak Regional Seoul terkait dugaan penggelapan pajak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Layanan Pajak Nasional (NTS) memutuskan untuk memberikan sanksi denda pajak kepada Ji Chang Wook hingga puluhan juta won.
Indikasi Penggelapan Pajak dan Penjelasan dari Agensi
NTS menemukan adanya indikasi penggelapan pajak dan kesalahan dalam pelaporan pengeluaran pribadi Ji Chang Wook. Agensi Ji Chang Wook, Spring Company, membantah putusan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam menyembunyikan pendapatan atau melakukan pelanggaran hukum terkait pajak.
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak atas masalah ini. Namun, kami ingin menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk menyembunyikan pendapatan ataupun menggelapkan pajak melalui cara-cara yang ilegal,” tulis Spring Company.
Kepatuhan Ji Chang Wook dan Penyelesaian Kasus
Meskipun membantah tuduhan, Ji Chang Wook tetap kooperatif selama pemeriksaan dan membayar denda yang ditetapkan. Agensi akan memperbaiki manajemen pajak untuk menghindari masalah serupa di masa depan.
Spring Company berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan tidak berdampak pada film terbarunya, “Colony”, yang sedang tayang di bioskop. Mereka telah menyelesaikan kewajiban pajak Ji Chang Wook dan berharap agar penayangan film tetap lancar.
Ji Chang Wook sendiri telah kembali ke industri film dengan “Colony” setelah sebelumnya membintangi “Fabricated City” pada tahun 2017. Keberhasilan “Colony” sebagai film terlaris di Korea Selatan pada awal 2026 menunjukkan popularitas dan ketertarikan yang besar terhadap karya Ji Chang Wook.
Berdasar data dari Dewan Perfilman Korea, “Colony” berhasil meraih penjualan lebih dari satu juta tiket dalam tiga hari penayangannya, dengan pendapatan kotor mencapai 9,4 juta dolar AS. Film ini juga telah tayang secara global, termasuk di Indonesia.




