Pelaku Penganiayaan di Jakbar Akui Tidak Mengingat Kejadian karena Miras
Jakarta – Pelaku penganiayaan di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengaku tidak mengingat aksi kekerasan yang dilakukannya saat diperiksa penyidik kepolisian. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan, pelaku alasan tidak ingat karena pengaruh alkohol.
Kejadian Berawal dari Kumpul Minum
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (29/5) dini hari ketika pelaku dan korban berkumpul bersama untuk minum-minuman keras di sebuah kafe. Saat pesta berlangsung, keduanya terlibat cekcok yang berujung pada aksi penganiayaan. Korban dilaporkan mengalami luka parah berupa patah tulang hidung akibat dari penganiayaan tersebut.
Pelaku Berhasil Diamankan
Pihak kepolisian langsung merespons cepat setelah menerima informasi mengenai insiden tersebut. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, tidak lama setelah kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dengan dakwaan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru.
Untuk informasi lebih lanjut, sumber dapat dilihat di sini.





