Dirut Hanania Group Ditahan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah senilai Rp12,14 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa ASF menjadi tersangka pada Jumat (29/5) dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Rincian Kasus
Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait kasus ini. Laporan pertama berasal dari pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban. Total kerugian mencapai Rp12,14 miliar karena korban tidak diberangkatkan ke Tanah Suci meskipun telah membayar uang paket umrah.
Selain laporan dari JSP, pihak kepolisian juga sedang memproses laporan kedua dari pelapor berinisial NN terkait kegagalan keberangkatan umrah bagi dua jamaah. Korban dalam laporan ini telah membayar Rp78,8 juta namun tidak diberangkatkan.
Proses Hukum
Penyidik telah memeriksa 33 saksi dari pelapor dan korban yang terdata. ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian uang. Pasal-pasal yang diterapkan meliputi Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang.
Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, serta mengamankan alat bukti pendukung lainnya untuk proses hukum lebih lanjut.





