Dua Pelaku Pengeroyokan di Kemayoran Ditangkap Polres Jakarta Pusat
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kemayoran, pada Minggu dini hari. Kedua pelaku tersebut adalah SS (26 tahun) dan ASA (23 tahun), seperti yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.
Pengungkapan Kasus melalui Patroli Siber
Peristiwa pengeroyokan ini viral di media sosial setelah terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada pukul 03.15 WIB. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat langkah proaktif kepolisian melalui patroli siber yang menemukan video amatir aksi kekerasan tersebut di jalanan.
Dari penelusuran digital, rekaman CCTV di sekitar TKP, dan pemeriksaan saksi-saksi, identitas korban akhirnya berhasil terungkap. Setelah mengetahui identitas korban, petugas meminta korban untuk membuat laporan resmi di kantor kepolisian.
Insiden Pengeroyokan di Kemayoran
Insiden ini melibatkan empat orang pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras. Kasus bermula ketika korban FMS dan rekannya EB melihat sopir taksi tengah cekcok dengan rombongan pelaku. Saat rekan korban ditarik dan dipukul oleh pelaku SS dan ASA, korban mencoba membantu namun malah ikut menjadi korban pengeroyokan.
Setelah pencarian intensif, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman maksimal 5-7 tahun penjara, tergantung pada tingkat luka korban.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum untuk kasus pengeroyokan di Kemayoran ini.





