Jadwal Vonis Terdakwa Kasus Kacab Bank oleh Pengadilan Militer pada 3 Juni

by -83 Views

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jadwalkan Vonis Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, akan menggelar sidang putusan untuk kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) pada 3 Juni 2026. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Jadwal Sidang

Hakim Ketua Fredy menyatakan permintaan untuk menjadwalkan sidang putusan hingga 3 Juni. Pengucapan putusan kemungkinan besar akan dilakukan pada siang hari setelah sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada pagi harinya.

Para terdakwa dalam kasus pembunuhan kacab bank tersebut antara lain adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Dalam sidang sebelumnya, tuntutan hukuman telah dibacakan untuk masing-masing terdakwa, di mana Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara, Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan Tambahan

Selain hukuman pokok, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Mereka juga diminta untuk membayar ganti rugi senilai Rp5,8 miliar kepada keluarga korban atas perbuatan yang telah dilakukan.

Pengajuan restitusi ini dilakukan oleh istri korban, Puspita Aulia, selaku ahli waris korban. LPSK telah melakukan proses pemeriksaan dan penghitungan kerugian yang dialami oleh keluarga korban sebagai akibat dari tindakan terdakwa.

Restitusi tersebut terkait dengan dugaan pembunuhan dan penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian kacab bank. Kuasa hukum keluarga korban juga telah mendesak untuk menegakkan hukum sesuai dengan kasus ini.

Source link