Lansia ditangkap polisi tusuk mantan istrinya di Jakut

by -92 Views

Polsek Tanjung Priok Tangkap Lansia yang Menusuk Mantan Istrinya

Pelaku Dendam Menusuk Mantan Istrinya di Resepsi Pernikahan Anak

Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria lansia berinisial EF (67) yang menusuk mantan istrinya berinisial ES (55) saat resepsi pernikahan anak kandungnya di Jakarta Utara. Pelaku diduga melakukan aksi pidana ini atas motif dendam terhadap mantan istrinya, namun motif tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengungkapkan bahwa pelaku membawa surat yang berisi rasa sakit hati kepada mantan istrinya sebelum pergi ke resepsi pernikahan. Di dalam surat tersebut, pelaku menuliskan beberapa hal terkait perasaannya terhadap mantan istrinya selama pernikahan mereka berlangsung.

Korban Mengalami Luka Serius dan Pelaku Ditangkap

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif. Pelaku bersama dengan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian terjadi saat pelaku mantan suami korban datang ke resepsi pernikahan anak mereka di Jakarta Utara. Saat bersalaman di atas panggung resepsi, pelaku tiba-tiba mengambil pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan menusuk korban.

Pelaku Ditangkap dengan Tuduhan Penganiayaan Berencana

Selanjutnya, Pelaku dijerat dengan pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Tindakan pelaku yang menusuk mantan istrinya di resepsi pernikahan anak menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Source link