Tim Pemburu Begal Terus Bekerja Ungkap Kasus yang Belum Terungkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa Tim Pemburu Begal masih gencar bekerja untuk mengungkap kasus-kasus yang masih belum terungkap. Mereka juga berupaya keras untuk menjaga keamanan di Jakarta.
Menurut Iman, saat ini masih ada 413 perkara yang sedang dalam proses penyelesaian. Tim Pemburu Begal telah berhasil menangkap 38 orang tersangka, sementara 135 tersangka lainnya telah ditangkap oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Penyitaan Barang Bukti dan Proses Hukum Tersangka
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menyita 466 barang bukti, termasuk 84 unit gawai, 69 sepeda motor roda dua, 8 pucuk senjata api beserta amunisi, dan 45 bilah senjata tajam. Barang bukti lainnya meliputi pakaian, rekaman CCTV, dan barang hasil kejahatan lainnya.
Iman menjelaskan bahwa tersangka yang telah ditangkap dan ditahan sedang menjalani proses penyidikan. Mereka akan dijerat dengan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seperti Pasal 476 (pencurian biasa), Pasal 477 (pencurian ringan), Pasal 479 (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 306 (kepemilikan dan peredaran senjata ilegal) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tindakan Tegas terhadap Pelaku yang Melawan
Iman menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Terhadap para tersangka yang melakukan perlawanan atau mencoba melarikan diri saat penangkapan, polisi akan mengambil tindakan tegas dan terukur berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tindakan kepolisian didasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tentang tugas dan wewenang polisi.





