Praperadilan Andrie Yunus: Polisi Bantah Upaya Penghentian Perkara

by -78 Views

Polda Metro Jaya Tegaskan Penyerahan Barang Bukti ke TNI Bukan Penghentian Perkara

Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menegaskan bahwa penyerahan barang bukti ke TNI bukanlah upaya penghentian perkara secara terselubung. Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dengan berbagai tahapan yang dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan koordinasi antar aparat penegak hukum.

Penyerahan Barang Bukti sebagai Bagian dari Koordinasi

Menurut Tim Bidkum Polda Metro Jaya, penyerahan barang bukti kasus ini kepada TNI dilakukan dalam rangka koordinasi antar penegak hukum dan bukan untuk menghentikan penyidikan. Hingga saat ini, belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan terkait kasus ini. Tim Bidkum juga menegaskan bahwa tuduhan penghentian penyidikan secara terselubung tidaklah benar.

Petitum dalam Sidang Praperadilan

Di sisi lain, dalam sidang praperadilan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar polisi melanjutkan penanganan perkara. Beberapa poin dalam petitum yang diajukan TAUD antara lain memerintahkan pihak berwenang untuk melanjutkan proses hukum terkait laporan polisi yang telah dilaporkan.

Saat ini, terdapat dua laporan yang sedang ditindaklanjuti di Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Permohonan praperadilan diajukan karena proses penyidikan dari salah satu laporan dinilai mandek dan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas. Tim Advokasi memberikan argumentasi bahwa kasus tersebut perlu ditindaklanjuti lebih lanjut dalam upaya penegakan hukum yang profesional.

Source link