Penganiayaan terhadap lansia di Tamansari: Benarkah bukan upaya perampokan?

by -75 Views

Kapolsek Metro Tamansari: Penganiayaan Lansia di Tamansari Bukan Perampokan

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar menegaskan bahwa insiden penganiayaan lansia pengusaha laundry (penatu) di Tamansari, Jakarta Barat bukanlah bagian dari upaya perampokan. Pelaku, berinisial JA (30 tahun), mengaku kesal karena toko laundry sudah tutup sehingga melakukan pemukulan.

Identitas Pelaku dan Tindakannya

Pelaku berinisial JA merupakan warga Karanganyar, Jakarta Pusat. Dia awalnya ingin memasukkan laundry namun toko sudah tutup, sehingga berujung pemukulan terhadap lansia. Menurut Kapolsek Bobby, pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan KUHP yang berpotensi hukuman di atas lima tahun penjara.

Korban Penganiayaan

Korban penganiayaan tersebut adalah Christine Wijaya (76 tahun), pemilik usaha laundry di Jalan Kebon Jeruk IX, Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat. Insiden terjadi saat Christine hendak menutup toko dan pelaku tiba-tiba datang meminta layanan meski toko sudah mau tutup.

Christine mempersilakan pelaku masuk untuk menimbang pakaian, namun tiba-tiba diserang dengan brutal oleh pelaku. Pelaku memukul wajah dan kepala Christine secara bertubi-tubi, bahkan menggunakan sebuah benda namun Christine tidak tahu benda tersebut apa.

Teriakan Christine berhasil mengundang perhatian warga sekitar sehingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Saat ini, polisi tengah mengusut kasus penganiayaan lansia ini secara serius.

Demikian artikel mengenai penganiayaan lansia di Tamansari, Jakarta Barat yang bukanlah upaya perampokan namun insiden tragis yang menunjukkan kekerasan terhadap lansia yang rentan. Semoga kejahatan semacam ini bisa dicegah dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Source link