Jawaban Polda Metro Jaya dalam Sidang Praperadilan Andrie Yunus akan Digelar
Jawaban termohon, Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan disampaikan pada Kamis (21/5) besok. Hal ini diungkapkan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Suparna menjadwalkan agenda sidang pada Kamis besok berupa jawaban termohon, replik pemohon, dan duplik termohon yang akan dilaksanakan secara berurutan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
Rangkaian Sidang dan Agenda yang Akan Dilaksanakan
Pada Jumat (22/5), sidang akan melibatkan agenda pembuktian surat dari pemohon maupun termohon, yang akan diikuti dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Sedangkan pada Senin (25/5), giliran termohon untuk menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan.
Agenda selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan yang akan dilakukan pada Selasa (26/5), sementara putusan praperadilan direncanakan akan diumumkan pada Selasa (2/6) mendatang.
Permohonan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)
Dalam sidang perdana praperadilan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim Suparna menyatakan tidak sah terkait pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI. Hal ini terkait dengan adanya laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Permohonan ini diajukan karena proses penyidikan dari laporan polisi dinilai mandek dan tidak mengalami perkembangan yang signifikan. TAUD berharap kasus ini dapat diperjelas melalui proses praperadilan yang sedang berlangsung.





