Petugas Gabungan Berhasil Menangkap 10 Jukir Liar di Cengkareng
Petugas gabungan berhasil mengamankan 10 jukir liar di sejumlah persimpangan dan U-turn wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi penertiban dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Penertiban dilakukan dengan Cermat
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menyatakan bahwa kegiatan penertiban dilakukan dengan cermat dan melibatkan sejumlah unsur terkait lainnya. Mereka berusaha menjalankan penegakan aturan daerah dengan menyusuri lokasi rawan PPKS, seperti Jalan Daan Mogot, U-turn imigrasi Cengkareng Barat, pertigaan Jambur Duri Kosambi, dan Jalan Kosambi Raya.
Dari dua lokasi tersebut, berhasil diamankan tiga jukir liar di U-turn imigrasi dan tiga jukir di pertigaan Jambur Duri Kosambi. Selain itu, empat jukir lainnya juga berhasil ditangkap saat beroperasi di sejumlah titik di Jalan Palapa Raya, Kelurahan Rawa Buaya.
Penanganan Lebih Lanjut
Semua jukir yang berhasil diamankan langsung dibawa petugas ke Panti Sosial Kedoya untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Kegiatan penertiban ini melibatkan sebanyak 85 petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Sosial, Sudin Perhubungan, dan unsur kepolisian.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga tentang aktivitas jukir liar di sejumlah lokasi wilayah Cengkareng yang meresahkan warga. Setelah ditertibkan, pihak berwenang akan rutin melakukan patroli pengawasan guna mencegah adanya jukir liar yang meresahkan di lokasi tersebut.





