Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Naik di Mei 2026

by -55 Views

Pemerintah Siap Sesuaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Tahun Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Seiring proyeksi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mendekati Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun, pemerintah berencana menghadirkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan di tahun ini. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan keberlanjutan program.

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Siapa yang Terdampak?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan tarif iuran hanya akan berpengaruh kepada masyarakat kelas menengah ke atas yang membayar iuran secara mandiri, seperti sekitar Rp 42 ribu per bulan. Kelompok miskin dari desil 1 hingga 5 tetap akan ditanggung pemerintah melalui skema PBI.

Meski wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah muncul, hingga saat ini aturan terkait masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Denda baru akan dikenakan mulai 1 Juli 2026 jika peserta mendapatkan layanan rawat inap setelah melewati batas waktu pembayaran.

Apa Saja Besaran Iuran BPJS Kesehatan?

Dalam perinciannya, iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi beberapa kelompok, seperti Pekerja Penerima Upah, keluarga tambahan PPU, kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja. Untuk kelas III, iuran peserta sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II Rp 100.000, dan kelas I Rp 150.000.

Sementara itu, iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Sementara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi mampu melonjak di atas 6%. Sehingga, kebijakan ini mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat seiring dengan perkembangan ekonomi negara.

Source link