Diskusi Hukumonline Bahas Audit Negara dan Praktik Korporasi

by -78 Views

Setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 28 Tahun 2026, diskursus lama mengenai batas-batas pertanggungjawaban pidana dalam pengelolaan keuangan BUMN kembali mengemuka di tengah publik. Putusan ini menyoroti kerumitan yang dihadapi BUMN: menjalankan strategi bisnis yang berani di bawah bayang-bayang ancaman pidana dan disiplin hukum keuangan negara. Dalam realitas tersebut, kejelasan mengenai status risiko bisnis—apakah cukup berhenti sebagai persoalan korporasi atau harus dibawa ke ranah pidana—kian mendesak untuk dijawab.

Penekanan pada prinsip business judgment rule (BJR) menjadi kian vital. Pada konteks BUMN, BJR seharusnya dipahami sebagai mekanisme yang merangkul kebutuhan perusahaan untuk berkembang, sekaligus membentengi pengambil keputusan dari kriminalisasi yang terlalu mudah terjadi akibat kerugian bisnis. Ari Yusuf Amir, Managing Partner di kantor hukum Ail Amir & Associates, menekankan pentingnya BJR sebagai filter: keputusan bisnis yang rasional, profesional, hati-hati, dan tidak berpamrih semestinya tidak langsung diartikan sebagai tindak pidana hanya karena mengalami kerugian di kemudian hari.

Ari menjelaskan dalam seminar hukum, bahwa BJR sejalan dengan substansi tata kelola perusahaan yang diatur dalam regulasi BUMN. Transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian menjadi fondasi yang secara otomatis memberi perlindungan, selama pengambilan keputusan berada pada koridor tersebut dan tidak berada dalam konflik kepentingan atau niat jahat. Ia menegaskan bahwa direksi seyogianya tidak merasa terintimidasi, karena sudah terdapat ‘rambu-rambu hukum’ yang melindungi ruang gerak mereka.

Di sisi lain, perbedaan utama muncul ketika aparat penegak hukum menilai keputusan bisnis menggunakan pendekatan hasil akhir (ex post), sedangkan pelaku bisnis mengambil kebijakan berdasarkan situasi dan data saat keputusan diambil (ex ante). Ari memaparkan konsekuensi dari gap perspektif ini, yaitu keputusan yang awalnya logis dapat dilihat sebagai blunder—niscaya memicu sangkaan pidana—ketika dievaluasi di luar konteks awalnya. Hal ini diperparah dengan praktik audit dari lembaga non-BPK yang kadangkala justru memperkeruh akurasi penghitungan kerugian negara.

Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 sendiri mengukuhkan dua hal: pertama, bahwa kerugian negara harus konkret (actual loss) dengan angka yang jelas, bukan sekadar potensi atau proyeksi. Kedua, otoritas menentukan dan mendeklarasikan kerugian negara hanya dimiliki oleh BPK. Temuan audit lembaga lain boleh digunakan sebagai bahan pertimbangan teknis, namun keputusan final tetap berada di tangan BPK. Hal ini diharapkan membawa standar hukum yang konsisten, namun Ari menyoroti penerapan di lapangan masih kerap inkonsisten. Ia menyesalkan bahwa Kejaksaan dan aparat lain masih bergeming pada praktik lama, bertumpu pada audit non-BPK serta yurisprudensi yang tidak sejalan dengan arah ketetapan MK.

Ari juga menyoroti pentingnya menahan diri dalam penggunaan hukum pidana pada perkara bisnis, karena itu sepatutnya menjadi opsi terakhir (ultimum remedium). Banyak dugaan pelanggaran di BUMN seharusnya lebih bijak diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur administratif, perdata, atau PTUN, bukan langsung ke pidana. Ia menegaskan, penyelesaian administratif atau ganti rugi bisa lebih proporsional dalam menyelesaikan sengketa atau kerugian murni akibat risiko bisnis.

Sebagai penguat keberimbangan tersebut, Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana UI, menegaskan bahwa pelaku bisnis yang membuat keputusan atas dasar profesionalitas, perhitungan matang, kehati-hatian, dan niat baik layak diberi payung hukum. Perubahan nilai ekonomi dan volatilitas bisnis merupakan realitas, sehingga hasil akhir tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur moral maupun hukum. Dalam banyak kasus, prospek dan kalkulasi akurat pada satu waktu dapat berubah drastis akibat gejolak pasar atau makro ekonomi, dan hal itu bukan serta-merta menjadi kejahatan.

Topo mengakui bahwa payung yuridis eksplisit atas BJR dalam hukum pidana Indonesia masih terbatas, namun adanya pengakuan di tingkat persidangan menandakan adanya ruang adaptasi oleh hakim demi mencapai keadilan proporsional bagi dunia usaha. Ia melihat, adopsi BJR oleh hakim menjadi sinyal positif untuk tidak membunuh keberanian mengambil risiko dalam bisnis yang sehat namun tetap menjaga akuntabilitas atas kebijakan yang diambil.

Sistem hukum diharapkan konsisten dalam membedakan antara kegagalan wajar dan pelanggaran hukum yang nyata, seperti penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan. Putusan dan standar hukum yang telah diatur dalam putusan MK hendaknya benar-benar dijalankan secara tegas di semua lini penegakan hukum. Bukan hanya untuk melindungi pelaku bisnis dari kriminalisasi yang keliru, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif sekaligus bertanggung jawab, tanpa harus kehilangan asas keadilan dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara dan BUMN.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara