Polisi Ungkap Produksi Narkoba Jenis Etomidate oleh WNA China di Jakarta Utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus produksi narkoba jenis etomidate yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China. Tersangka berinisial CH (51) tersebut diduga memproduksi 824 buah narkoba siap edar senilai Rp2 miliar lebih di beberapa apartemen di Jakarta Utara dengan sistem industri rumahan. Modus operandi pelaku adalah sebagai pemasok bahan baku dan mengolahnya hingga menjadi narkoba siap edar.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah hotel dan apartemen di kawasan Ancol pada 25 April 2026. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan ke beberapa lokasi lain yang diduga sebagai tempat produksi etomidate. Selain apartemen di Ancol, lokasi lainnya adalah di kawasan Mangga Dua dan apartemen lain di Ancol. Dari sejumlah lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk catridge vape etomidate siap edar, bahan dasar pembuatan narkoba, alat pembuat narkotika, dan plastik klip sabu-sabu.
Penjeratan Pelaku
Pelaku tersebut dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk pasal 610 ayat 2 huruf B Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal 119 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku mencapai 12 tahun penjara.
Akibat dari aksinya, pelaku bisa menjual satu pieces etomidate dengan harga mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, dan total nilai barang siap edar yang diamankan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Kasus produksi narkoba jenis etomidate oleh WNA China tersebut adalah bukti nyata bahwa peredaran narkoba di Jakarta Utara masih terus menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya di Sumber





