Polres Metro Bekasi Tangkap 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 25 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong selama Maret hingga Mei 2026 di wilayah Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan dari sejumlah pengungkapan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Total ada 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan 1 lokasi pencurian rumah kosong.
Barang Bukti yang Disita
Sumarni menyebutkan bahwa lokasi kejadian tersebar di berbagai wilayah, antara lain Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, serta Cikarang Timur. Dari pengungkapan tersebut, berhasil menyita 23 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 5 kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai sebesar Rp1.343.000 yang diduga hasil kejahatan.
Salah satu kasus terjadi di area Masjid Cikarang Barat, di mana korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang. Namun, setelah selesai salat, motor korban sudah hilang dari lokasi tersebut. Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sementara 6 unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai untuk keperluan proses penyidikan.
Komitmen Polres Metro Bekasi
Sumarni menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, terutama curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat. Dia juga mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan CCTV dan sistem keamanan lingkungan. Peran serta warga sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Polisi juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat kepolisian 110. Dengan begitu, diharapkan kejahatan curanmor dan pencurian rumah kosong dapat diminimalisir di wilayah Kabupaten Bekasi.





