Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit KoinWorks

by -148 Views

Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Tersangka Korupsi KoinWorks

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana salah satu bank di Jakarta melalui platform fintech KoinWorks. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

Pemilik Fintech KoinWorks Diduga Manipulasi Pembiayaan

Tiga tersangka yang ditahan adalah BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH selaku Direktur Utama PT LAT, dan JB selaku Direktur Utama PT LAT. Mereka merupakan pengurus PT LAT selaku pemilik fintech KoinWorks yang diduga melakukan pembobolan dana melalui pembiayaan yang tidak sah dari bank di Jakarta kepada sejumlah nasabah.

Para tersangka diduga memanipulasi dokumen tagihan untuk mencatat penjualan barang atau jasa kepada pelanggan tanpa melakukan penutupan asuransi. Akibatnya, terjadi pencairan kredit sebesar Rp600 miliar. Kejati DKI terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka, serta pelacakan dan penyitaan aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Pelanggaran Hukum dan Penetapan Tersangka

Tiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati DKI Jakarta terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus korupsi ini untuk menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia.

Source link