Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat
Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G (jenis gevaarlijk atau berbahaya) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Mereka berhasil menangkap seorang pria dan menyita ratusan butir obat ilegal dalam operasi ini.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa pria yang dicurigai berinisial AMR (29) ditangkap di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Barang bukti yang disita termasuk 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai Rp 917.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan dompet milik tersangka.
Dari pemeriksaan awal, AMR diduga menjual obat keras di wilayah Cikarang Barat. Polisi masih menyelidiki jaringan peredaran serta asal obat yang diedarkan oleh pelaku ini.
Komitmen Kepolisian
Kapolres Sumarni menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berbahaya bagi masyarakat. Sejak Januari hingga 5 Mei 2026, polisi telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka. Barang bukti yang disita mencakup berbagai jenis narkotika dan obat keras.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif dari ancaman peredaran obat-obatan berbahaya ini.




