Polisi Pemeriksa Sejumlah Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi
Pemeriksaan Terhadap Pihak Terkait
Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (27/4). Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap pihak Taksi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Metro Jaya dan Kantor Daop 1 Manggarai.
Proses Penyelidikan Kecelakaan Kereta
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari 31 saksi untuk mengungkap insiden tragis tersebut. Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan berbagai langkah seperti cek tempat kejadian, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Penyidikan ini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur menewaskan total 16 orang dan melukai puluhan lainnya. Tragedi tersebut dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mogoknya taksi tersebut menyebabkan tabrakan dengan KRL yang sedang melintas.
Akibat dari kecelakaan tersebut, rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Namun, dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek yang mengakibatkan kerugian besar, terutama di gerbong belakang yang menewaskan belasan orang.





